Pemerintah Sebut Pelaksanaan PPKM Darurat Hari Pertama Berjalan Lancar

Pemerintah menyebutkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada hari pertama berjalan lancar dan tertib.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 04 Jul 2021, 06:00 WIB
Petugas Dishub melakukan penyekatan di salah satu jalan di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai hari ini Sabtu, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyebutkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jawa-Bali pada hari pertama atau Sabtu, 3 Juli 2021 berjalan lancar dan tertib.

"Dari berbagai laporan yang dihimpun dari lapangan, pemberlakuan PPKM darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7/2021).

Jodi menuturkan apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut, maka pemerintah daerah dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi.

"Ingat, tindakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur," katanya seperti dikutip dari Antara.

Jodi juga mengingatkan kondisi Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Pasalnya, kasus terkonfirmasi positif per Sabtu ini tercatat mencatatkan rekor baru dengan 27.913 kasus dan 493 kematian. Sementara itu, tercatat 13.282 kasus sembuh, sehingga angka kasus aktif mencapai 281.677 pasien.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perlu Tindakan Luar Biasa

"Kondisi tidak biasa ini memerlukan tindakan luar biasa. Penularan harus dikendalikan. Maka dari itu, telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah bawah monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga level kecamatan," katanya.

Jodi menambahkan sejumlah kegiatan yang diawasi terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Sementara indikator-indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19 tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya