Liputan6.com, Jakarta Sanksi deportasi diberikan pada warga negara asing yang melanggar PPKM Darurat di Jawa-Bali. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Advertisement
Sanksi deportasi diberikan pada warga negara asing yang melanggar PPKM Darurat di Jawa-Bali. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Diterbitkan 02 Juli 2021, 10:19 WIBLiputan6.com, Jakarta Sanksi deportasi diberikan pada warga negara asing yang melanggar PPKM Darurat di Jawa-Bali. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Advertisement