Pemanggilan BEM UI soal Meme Jokowi, Kampus Dinilai Jadi Petugas Politik

Unggahan BEM UI soal meme yang menyebut Jokowi: King of Lip Service berbuntut pemanggilan jajaran BEM oleh pihak rektorat.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Jun 2021, 15:26 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ikatan Alumni (ILUNI) Universitas Indonesia (UI) lintas almamater mengelar Rapat Akbar Gerakan Anti Korupsi (GAK) Nasional di kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (20/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai, pemanggilan jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) oleh pihak rektorat terkait meme Jokowi: The King of Lip Service merupakan tindakan yang berlebihan. Sikap rektorat Universitas Indonesia dinilai tidak mencerminkan lembaga akademis.

"Kampus berdiri memastikan bahwa kebebasan berpikir dan berpendapat adalah yang utama, lainnya adalah berikutnya. Jadi, pemanggilan itu seperti menjadikan kampus petugas politik dibandingkan petugas bagi terjaminnya kebebasan berpendapat. Tentu hal ini disayangkan," ujar Ray kepada Liputan6.com, Selasa (29/6/2021).

Menurut Ray, pemanggilan BEM UI itu tidak tepat. Apalagi disebutkan untuk memberi penjelasan. Ia mengatakan, hal itu seperti bahasa "penguasa" dengan yang "dikuasai". Bukan bahasa akademis yang sepatutnya berkembang di dalam dunia kampus.

"Berdialog atau berdiskusi adalah bahasa ajakan yang tepat. Dengan begitu, penghormatan atas perbedaan pandangan, kebebasan berpendapat tetap terjamin," kata dia.

Dia mengatakan, fungsi utama kampus, yakni menyuburkan kebebasan berpendapat, menumbuhkan kritisisme, dan alur berpikir yang rasional. "Mereka harus jadi petugas bagi terselenggaranya kebebasan akademik. Bukan sebaliknya, menjadi petugas pengamanan berpikir dan berkreasi," jelas Ray.

Direktur Lingkar Madani itu mengaku sepakat dengan substansi kritikan yang dilontarkan BEM UI.

"Bahkan untuk memastikan bahwa hasil TWK (tes wawasan kebangsaan) tidak dipergunakan untuk alih status staf KPK saja, ternyata tidak dapat dilaksanakan. Padahal, tidak ada hambatan struktural presiden untuk melakukan hal itu," tutur Ray.

Ray mengatakan, ASN sepenuhnya di bawah struktur presiden, bukan KPK apalagi BKN. Menurut dia, mau diputar apa pun bahasanya, pada akhirnya fakta TWK tetap jadi alat penentu bagi status staf KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pemanggilan BEM UI

kampus UI (liputan6.com)

Sebelumnya, unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) soal meme Presiden Joko Widodo atau Jokowi yaitu "Jokowi: King of Lip Service" berbuntut pemanggilan jajaran BEM Kampus Kuning itu oleh pihak rektorat.

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengatakan, dalam pemanggilan pada Minggu petang, 27 Juni 2021 itu, pihaknya ditanya oleh rektorat apakah bisa menghapus postingan meme soal Jokowi tersebut.

"Kemudian pihak rektorat juga bertanya, apakah bisa postingan tersebut takedown? Kami menyatakan tidak mungkin atau tidak bisa," ujar Leon kepada Liputan6.com, Senin (28/6/2021).

Menurut Leon, pihak kampus tidak menjelaskan alasan ihwal permintaan untuk menurunkan postingan tersebut. Setelah itu, pihak rektorat menjelaskan ke jajaran BEM UI bakal membahas hasil pertemuan itu ke level atas.

"Kemudian pihak rektorat menyampaikan bahwa akan membahas hasil klarifikasi dari kami kepada tingkat universitas," ujar dia.

Selain ditanya soal itu, di sana Leon dan rekannya juga diminta untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan meme tersebut. Di hadapan pihak rektorat, dia menerangkan bahwa maksud unggahan itu adalah untuk mengkritik ucapan Jokowi supaya bisa seiman dengan kebijakannya.

"Kami jelaskan tujuan kami itu untuk mengkritik agar Pak Jokowi bisa memastikan bahwa pernyataan-pernyataan beliau sesuai dengan realita di lapangan pada pelaksanaannya," ujar Leon.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya