Indonesia Masuk Negara Kategori A1 Risiko Tinggi Ekstrem COVID-19 Versi Hong Kong

Indonesia masuk negara kategori A1 (extremely high-risk) akibat COVID-19 versi Hong Kong.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 27 Jun 2021, 16:00 WIB
Petugas pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di lokasi TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Menurut catatan petugas jaga, pada Rabu (23/6) hingga pukul 18.30 WIB ada 64 jenazah yang dimakamkam dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan. (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Hong Kong telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kategori A1. Itu artinya Indonesia masuk daftar extremely high-risk (risiko tinggi ekstrem) terkait COVID-19

Berdasarkan situs coronavirus resmi milik pemerintah Hong Kong, Minggu (27/6/2021), Indonesia masuk ke kategori A1 sejak 25 Juni 2021. Ini adalah kategori terparah versi Hong Kong.

Indonesia berada di kategori itu bersama India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara lain.

Pendatang yang ingin ke Hong Kong tidak boleh transit lebih dari dua jam dalam 21 hari terakhir tidak diizinkan.

Satu bulan lalu, Indonesia masih berada di golongan Group B (risiko tinggi). Alhasil, Hong Kong resident yang datang dari Indonesia bahkan bisa mendapat diskon hari karantina.

Pada 21 Juni, Indonesia naik menjadi ke kategori A2 (risiko sangat tinggi) bersama Irlandia dan Inggris. Tiga hari kemudian, Indonesia naik lagi jadi A1. Kenaikan level ini seiringan dengan meroketnya kasus harian COVID-19 di Indonesia yang sudah tembus 20 ribu.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

2 dari 3 halaman

Jokowi Tolak Opsi PSBB dan Lockdown

Pasien COVID-19 menunggu di kursi roda untuk mendapatkan kamar perawatan di depan UGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Lonjakan kasus virus corona mengakibatkan ruang IGD penuh, pihak rumah sakit lantas mendirikan tenda darurat untuk merawat pasien covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

 Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku menerima banyak masukan agar menerapkan lockdown atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB), menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia pasca libur Lebaran 2021. Namun, Jokowi memandang opsi lockdown dan PSBB bukanlah kebijakan yang tepat untuk menangani Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah telah menerima banyak masukan-masukan dan tentunya kami menyambut baik setiap masukkan baik pribadi, kelompok, ataupun masyarakat. Termasuk usulan untuk memberlakukan kembali PSBB dan lockdown mengingat lonjakan kasus positif yang sangat pesat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 23 Juni 2021.

Dia menyadari bahwa saat ini lonjakan kasus Covid-19 membuat tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit semakin meningkat. Namun, Jokowi menilai bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro merupakan kebijakan yang paling tepat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah masih memutuskan PPKM Mikro masih kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke akar masalah itu komunitas," jelasnya. 

Jokowi menekankan bahwa keputusan ini diambil usai mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan berbagai aspek. Mulai dari, kondisi ekonomi, sosial, politik di Indonesia dan pengalaman dari negara-negara lain.

"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini untuk mengendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," tutur Jokowi.

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19:

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya