Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, dalam perkara tindak pidana pemberitahuan informasi bohong terkait tes swab di RS Ummi Bogor.
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, dalam perkara tindak pidana pemberitahuan informasi bohong terkait tes swab di RS Ummi Bogor.
Diterbitkan 25 Juni 2021, 11:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, dalam perkara tindak pidana pemberitahuan informasi bohong terkait tes swab di RS Ummi Bogor.
Advertisement