4 Orang Jadi Tersangka Penyerangan dan Penembakan di Taman Sari Jakbar

Seorang remaja menjadi korban penembakan di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa dini hari 22 Juni 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jun 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan empat tersangka atas kasus penyerangan dan penembakan di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari, Jakarta Barat. Salah satunya ialah JP yang menembakkan senjata api.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada empat orang," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Mesti Ali saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Lalu mengatakan, keempat tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 354 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancamannya kalau untuk UU Darurat ialah 20 tahun penjara," ujar dia.

Lalu belum berbicara gamblang terkait kasus penyerangan dan penembakan ini. Menurut dia, pihaknya dalam waktu dekat akan merilis ke hadapan publik. "Nanti mau dirilis di Polres," ujar dia.

Sebelumnya, seorang remaja ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari pada Selasa dini hari 22 Juni 2021. Korban MIS (18) mengalami kritis usai terkena luka tembak pada bagian ketiak dan tangan.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Taman Sari kemudian turun tangan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan pemeriksaan, kejadian penyerangan dan penembakan ini bermula dari teguran warga kepada sejumlah orang yang merayakan ulang tahun dengan berpesta minuman keras di pinggir jalan.

Warga yang risih dengan tingkah mereka mencoba untuk menegur. Namun, para pelaku membalas dengan melakukan penyerangan. Salah seorang di antaranya bahkan memuntahkan peluru ke arah warga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

10 Orang Ditangkap

Tak selang berapa lama, 10 orang ditangkap di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menyita beberapa senjata tajam, airsoft gun, dan senjata api rakitan jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan.

Fakta baru pun terungkap, dari hasil pemeriksaan delapan orang pelaku berprofesi sebagai jasa penagih hutang atau debt collector. Mereka adalah HS (41), DT (36), AS (42), JP (46), FW (25), NS (24), RA (48) dan RW (31).

Pengakuan mereka, senjata api dan senjata tajam dibawa setiap kali mendapat order menagih utang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya