Liputan6.com, Jakarta - Aktor senior Mark Sungkar kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Kegiatan Pelatnas Triathlon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021). Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi ahli Hukum Tata Negara dari Mark Sungkar digelar mundur alias ngaret hingga larut malam.
Dalam kesaksiannya kepada ayah Zaskia Sungkar itu, Muhammad Rullyyandi selaku saksi Ahli Hukum Tata Negara mengatakan dalam kasus ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mestinya yang melaporkan ke penegak hukum bila memang ada yang bertentangan terkait pengelolaan keuangan negara. Sayangnya dalam kasus ini hal itu tidak terjadi.
Advertisement
“Bilamana ada temuan unsur yang bertentangan dengan negara terkait pengelolaan keuangan negara, ini seharusnya BPK yang melapor ke penegak hukum. Nah hari ini saya melihat BPK itu seperti membuat satu kesimpulannya sendiri, sehingga itu menyalahi Undang-undang (UU). Dan ini bertentangan dengan peraturan BPK sendiri terkait sistem pengelolaan keuangan negara. Ini diperlukan kepastian hukum, dan ini tidak terjadi. Dan saya hadir sebagai saksi mesti meyakini hakim bahwa dalam kasus ini ada kekeliruan,” ujar Rullyyandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) malam.
Korban
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar mengatakan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum sangat mengapresisi dirinya dalam menghadapi kasus ini. Bahkan secara pribadi sempat disebutkan dirinya hanya sebagai korban dari kasus tersebut.
“Beliau secara pribadi sempat mengatakan kepada saya, kalau saya hanya sebagai korban. Kan disebutkan bahwa beliau mengatakan dasarnya bantuan itu untuk try in, try out. Kalau itu dijadikan dasar, tentu menjadi tidak jelas. Kalau try in bertanding di dalam negeri dan try out bertanding di luar negeri, bantuan untuk itu, sedangkan uangnya itu tidak ada. Jadi yang dirugikan siapa?,” tanya Mark Sungkar.
“Untuk meningkatkan prestasi persiapan atlet Asian games, tetapi uangnya nol. Padahal kontraknya ada. Yang melanggar perjanjian bukan kami. Cabang Olahraga (Cabor) ini hanya korban dari oknum Kemenpora yang harusnya diusut,” tambah ayah Shireen Sungkar itu.