Alasan Wakil DPRD DKI Tolak Pemprov Kembali Lakukan PSBB

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani angkat bicara mengenai dorongan sejumlah pihak yang meminta Pemprov DKI kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat kenaikan kasus Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Jun 2021, 07:09 WIB
Pejalan kaki melintasi mural bertemakan Imbauan Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 8 November 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani angkat bicara mengenai dorongan sejumlah pihak yang meminta Pemprov DKI kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat kenaikan kasus Covid-19.

Menurut Zita, saat penarikan rem darurat setahun yang lalu Pemprov DKI telah mengalokasikan sejumlah anggaran.

"Satu tahun lebih kemarin DKI sudah banyak yang kita korbankan dari segi ekonomi," kata Zita saat dikonfirmasi Kamis (17/6/2021).

Dia menjelaskan pendapatan dari Pemprov DKI merupakan dari sektor pajak. Sehingga, bila dilakukan kembali PSBB, Zita khawatir DKI tidak dapat membiayai sektor kesehatan akibat pandemi.

"Kalau ini direm lagi, kita enggak punya uang untuk mendanai kesehatan kita. Jadi memang kesehatan penting, tapi menurut saya ekonomi juga harus sama-sama jalan," papar dia.

Lanjut Zita, saat ini terdapat sejumlah sektor usaha di Ibu Kota yang kembali bangkit, meskipun tidak sedikit pula usaha yang jatuh akibat pandemi.

"Karena tadi pencapaian PAD kita saja, kalau saya enggak salah masih di angka 25 persen. Sangat rendah. Saya takut kalau terlalu kencang tutup-tutup, nanti pemprov enggak ada uang," ujarnya.

Karena hal itu, dia menyarankan Pemprov DKI dapat menerapkan kebijakan yang sesuai. "Jadi tidak perlu semuanya ditutup saya rasa, hanya di tempat-tempat yang memang basis penularan saja," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perpanjang PPKM Mikro

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.

Keputusan perpanjangan PPKM mikro untuk mencegah DKI Jakarta masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri. Sebab terdapat lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan.

"Maka dari itu, perlu intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub Noomor 759 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 39 Tahun 2021kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021," berdasarkan keterangan tertulis dari Pemprov DKI Jakarta, Selasa (16/6/2021).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya