Komnas HAM Segera Panggil Menpan RB dan Kepala BKN Terkait TWK KPK

Menpan RB dan Kepala BKN akan dikonfirmasi dengan dokumen dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK pegawai KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jun 2021, 16:16 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memanggil dan memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.

Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan laporan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membebastugaskan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, baik Tjahjo maupun Bima Haria rencananya akan diperiksa dalam waktu dekat.

"Mungkin lusa ya (pemeriksaan Tjahjo dan Bima Haria). Saya belum cek juga. Nanti menyusul semua (akan diperiksa)," ujar Taufan di Gedung Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).

Taufan mengatakan, pemeriksaan terhadap Tjahjo maupun Bima Haria untuk menguji kecocokan dengan keterangan yang telah diterima Komnas HAM dari para pegawai KPK. Taufan mengaku pihaknya sudah memeriksa beberapa pegawai KPK baik yang lulus TWK maupun yang tak lulus TWK.

"Jadi meminta keterangan, kita kemudian menguji nanti. Nah ini ada pengaduan dari pegawai, termasuk yang lulus, jangan dikira hanya yang enggak lulus. Yang lulus juga ada yang memberikan keterangan kemarin. Kemudian, informasi dari pihak sebaliknya itu kan kita minta. Nanti kita uji," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Dikonfirmasi dengan Dokumen yang Diterima Komnas HAM

Kepala BKN Bima Haria Wibisana

Taufan menuturkan, terhadap Tjahjo dan Bima Haria, pihaknya nanti akan mendalami ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam proses TWK tersebut. Nantinya keterangan Tjahjo dan Bima Haria akan dikonfirmasi dengan dokumen yang sudah diterima Komnas HAM.

"Pertanyaannya sederhana sebetulnya, apakah ada pelanggaran norma hak asasi? Sebagai contoh misalnya, apakah ada praktik diskriminasi di situ? Kalau ada, berarti ada pelanggaran. Kalau enggak ada, ya, enggak, kan gitu. Nanti lembaga lain juga akan menguji dari ranah mereka. Ombudsman kan juga akan menguji. Menurut saya hal yang biasa saja," kata Taufan.

3 dari 3 halaman

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya