Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Ditjen Pajak (SIDJP) milik Michael Surya Gunawan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut. Selanjutnya, anak buah Murdaya Poo yang telah menjadi tersangka ini akan disidangkan.
"Untuk tersangka terakhir, Michael Surya Gunawan hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Jaksel," tegas Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, kepada liputan6.com di Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Selain pelimpahan tahap kedua, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka yang tak lain adalah Direktur Government Technical Support PT. Berca Hardaya Perkasa (PT BHP), perusahaan milik Murdaya Poo.
"Terhadapnya juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba terhitung hari ini, 22 November 2012," jelas Untung.
Atas keterlibatan Michael, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik menemukan penyalahgunaan anggaran dalam proyek senilai Rp 43,68 miliar. Pada proses pelaksanaannya proyek itu terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur. Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 14 miliar.
Atas kasus ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Selain Michael juga terdapat seorang anak buah Murdaya Poo lainnya yakni Liem Wendra Halilingkar selaku Direktur PT BHP. Serta mantan Direktur Informasi Perpajakan Kanwil Jakarta Khusus Riza Noor Karim dan mantan Sekretaris Jenderal pada Direktorat Jenderal Pajak, Achmad Sjarifuddin Alasah.
Dua tersangka lainnya yang telah diputus Pengadilan Tipikor yakni Bahar selaku Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen dan Pulung Sukarno selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Terdakwa Bahar divonis 3 tahun penjara, sedangkan Pulung Sukarno di hukum 2 tahun penjara.(ADO)
"Untuk tersangka terakhir, Michael Surya Gunawan hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Jaksel," tegas Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, kepada liputan6.com di Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Selain pelimpahan tahap kedua, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka yang tak lain adalah Direktur Government Technical Support PT. Berca Hardaya Perkasa (PT BHP), perusahaan milik Murdaya Poo.
"Terhadapnya juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba terhitung hari ini, 22 November 2012," jelas Untung.
Atas keterlibatan Michael, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik menemukan penyalahgunaan anggaran dalam proyek senilai Rp 43,68 miliar. Pada proses pelaksanaannya proyek itu terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur. Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 14 miliar.
Atas kasus ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Selain Michael juga terdapat seorang anak buah Murdaya Poo lainnya yakni Liem Wendra Halilingkar selaku Direktur PT BHP. Serta mantan Direktur Informasi Perpajakan Kanwil Jakarta Khusus Riza Noor Karim dan mantan Sekretaris Jenderal pada Direktorat Jenderal Pajak, Achmad Sjarifuddin Alasah.
Dua tersangka lainnya yang telah diputus Pengadilan Tipikor yakni Bahar selaku Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen dan Pulung Sukarno selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Terdakwa Bahar divonis 3 tahun penjara, sedangkan Pulung Sukarno di hukum 2 tahun penjara.(ADO)