Liputan 6 Update: Konser DJ Cafe Caspar, Pemprov DKI Jakarta Menjatuhkan Sanksi

Tim Satgas Covid-19 menutup sementara Cafe Caspar dan menjatukan denda di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengelola mengundang disk jockey (DJ) hingga menimbulkan kerumunan.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 08 Juni 2021, 07:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda hingga Rp 50 juta dan penutupan sementara Cafe Caspar terkait kerumunan dilokasi tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya