Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda hingga Rp 50 juta dan penutupan sementara Cafe Caspar terkait kerumunan dilokasi tersebut.
Advertisement
Tim Satgas Covid-19 menutup sementara Cafe Caspar dan menjatukan denda di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengelola mengundang disk jockey (DJ) hingga menimbulkan kerumunan.
Diterbitkan 08 Juni 2021, 07:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda hingga Rp 50 juta dan penutupan sementara Cafe Caspar terkait kerumunan dilokasi tersebut.
Advertisement