Roy Suryo Disebut Telah Menutup Pintu Mediasi Terhadap Eko Kuntadhi

Roy Suryo disebut menutup pintu mediasi terhadap Eko Kuntadhi dan Masdjo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Jun 2021, 14:25 WIB
Eks Menpora Roy Suryo melaporkan artis Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan tabrak lari. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo disebut menutup pintu mediasi terhadap Eko Kuntadhi dan Masdjo.

Diketahui, keduanya dilaporkan oleh Roy Suryo atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

"Kalau dari Roy Suryo sendiri sangat jauh sekali peluang untuk mediasi. Kalau kita tanya Roy Suryo sendiri ya," kata penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, Senin (7/6/2021).

Dia menuturkan, pihaknya tetap menunggu arahan dari kepolisian sambil mempelajari surat edaran Kapolri berkaitan dengan penangan perkara ITE.

"Tapi kalau memang sesuai surat edaran Kapolri dalam penyelesaian kasus ITE harus melalui mediasi nanti kita ikuti petunjuk kepolisian," jelas Pitra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Laporkan ke Polda Metro Jaya

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Dia (Eko Kuntadhi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Roy Suryo juga menuding Eko dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora. Padahal, menurut dia, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya