Pasangan Suami Istri Penyekap Remaja di Tangsel Ditangkap

Iman mengatakan, pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang memiliki indekos di Ciputat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Jun 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku penyekapan dan penganiayaan gadis berinisial A asal Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

"Sudah di Polres tersangkanya. Sudah diamanin," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Selasa (1/6/2021).

Iman juga mengatakan, jika pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang memiliki indekos di Ciputat.

"(Tersangka) ada dua, iya (suami istri) itu," tegasnya.

Keduanya disangkakan pasal penjualan orang atau TPPO. Sebab sementara, keduanya terbukti menjajakan A atau korban ke pria hidung belang. 

Hingga saat ini, lanjut Kapolres, korban sedang masa pemulihan (trauma healing), atas tindakan penyekapan dan perdagangan orang yang dilakukan pasangan suami istri pemilik usaha kos-kosan. 

"Awalnya sih jualan, jualan yang anak itu. Sudah berlangsung, sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu (pelaku)," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ditemukan dalam Kondisi Penuh Luka

Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri berusia 16 tahun ditemukan dalam keadaan disekap di dalam lemari. Kondisinya penuh dengan luka lebam dan juga hidung nya berdarah. 

Korban diselamatkan oleh kakak dan pamannya, lantaran korban sempat mengirim alamat melalui pesan ke Facebook milik kakaknya, dengan meminjam handphone pria hidung belang yang tengah bersamanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya