Bupati Lampung Timur Diberhentikan

DPRD Lampung Timur secara resmi memberhentikan Irfan Nuranda Djafar sebagai bupati. Sebab Irfan mengundurkan diri dan mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung. Tapi Irfan menolak.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 November 2002, 19:16 WIB
Liputan6.com, Lampung Timur: DPRD Lampung Timur secara resmi memberhentikan Irfan Nuranda Djafar sebagai bupati tercatat sejak 18 November 2002. Keputusan ini diambil berkaitan erat dengan pencalonan Irfan sebagai gubernur Lampung periode 2003-2008. Pemberhentian itu ditetapkan dalam Rapat Pimpinan dan lima Fraksi DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Ismail Sanjaya di Gedung DPRD Lampung Timur, Rabu (27/11).

Dalam keputusan itu juga dinyatakan, seluruh tugas dan tanggung jawab bupati dilimpahkan pada Wakil Bupati Bahusin hingga masa jabatan berakhir pada 2005. Pelimpahan tugas itu juga sambil menunggu pengesahan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Ismail menyatakan, dasar pemberhentian ini adalah Undang-undang nomor 22/1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 151/2000. Selain itu karena yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. Ismail menambahkan, sesuai keputusan tersebut, Irfan sudah tak bisa lagi menggunakan seluruh atribut bupati Lampung Timur termasuk menggunakan fasilitas negara.

Namun saat dikonfirmasi, Irfan menolak pemberhentian dirinya. Dia bersikukuh tetap berhak menjabat sebagai bupati. Sepanjang surat pengesahan dari Mendagri soal pengunduran dirinya belum sampai ke tangannya.(DEN/Bisri Merduani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya