Penurunan Kasus Perkawinan Anak di Tuban Tidak Signifikan

Angka perkawinan anak atau pernikahan usia anak (PUA) kurang dari 18 tahun di tujuh kecamatan Kabupaten Tuban meningkat

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2021, 05:12 WIB
Ilustrasi perkawinan anak di Tuban Credit: pexels.com/Kirk

Liputan6.com, Surabaya- Angka perkawinan anak atau pernikahan usia anak (PUA) kurang dari 18 tahun di tujuh kecamatan Kabupaten Tuban meningkat. Tujuh kecamatan di Tuban itu meliputi, Montong, Soko, Semanding, Palang, Merakurak, Kerek, dan Jatirogo.

“Secara keseluruhan periode 2019 ke 2020 kasus PUA Tuban menurun, namun ada peningkatan di tujuh dari 20 kecamatan di Tuban,” ujar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban Eko Julianto, seperti yang dikutip dari Timesindonesia.co.id, Selasa (18/5/2021).

Ia menyebutkan perkawinan anak di Kecamatan Montong dari 45 menjadi 51 kasus, Kecamatan Soko dari 26 menjadi 40 kasus, Kecamatan Semanding dari 16 menjadi 28 kasus, Kecamatan Palang dari 11 menjadi 73 kasus, Kecamatan Merakurak dari 8 menjadi 22 kasus, Kecamatan Kerek dari 4 menjadi 17 kasus, dan Kecamatan Jatirogo dari 8 kasus menjadi 22 kasus. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Program Terintegrasi

Secara umum angka perkawinan anak di Kabupaten Tuban mengalami penurunan. Pada 2019 ada 399 kasus dengan persentase 4,10 persen lalu menurun menjadi 382 kasus pada 2020 dengan persentase 4,07 persen.

Ia berkomitmen untuk menurunkan kasus perkawinan anak di Tuban melalui beragam program yang terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya