FOTO: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjung Balai

oleh Arnaz SofianDiperbarui 24 April 2021, 16:08 WIB
FOTO: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjung Balai
KPK resmi menahan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar agar penyelidikan jual beli jabatan di Tanjung Balai tidak dinaikan ke status penyidikan dan diusut lebih jauh.
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai konferensi pers penanganan perkaranya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai konferensi pers penanganan perkaranya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai konferensi pers penanganan perkaranya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai konferensi pers penanganan perkaranya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai konferensi pers penanganan perkaranya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai konferensi pers penanganan perkaranya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai konferensi pers penanganan perkaranya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai konferensi pers penanganan perkaranya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya