Trisula International Siapkan Rp 40 Miliar untuk Buyback Saham

PT Trisula International Tbk akan buyback dengan membeli saham sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal disetor.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Apr 2021, 07:23 WIB
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Sebanyak 111 saham menguat, 372 tertekan, dan 124 lainnya flat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Trisula International Tbk (TRIS), emiten bergerak di perdagangan dan jasa mengumumkan akan membeli kembali saham atau buyback.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (21/4/2021), PT Trisula International Tbk akan buyback dengan membeli saham sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal disetor.

Jumlahnya maksimal 31.144.380 saham. Total biaya yang akan dikeluarkan untuk buyback saham sebanyak-banyaknya Rp 40 miliar.

Buyback saham akan dilaksanakan 18 bulan setelah perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) yang diadakan pada 27 Mei 2021.

Perseroan menyatakan pelaksanaan buyback saham ini dilatar belakangi oleh harga saham perseroan saat ini belum mencerminkan nilai atau kinerja yang sesungguhnya, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan dunia yang melambat akibat dari pandemi COVID-19.

Hal ini turut memberikan dampak negatif terhadap kinerja saham secara umum termasuk saham perseroan.

"Pelaksanaan pembelian kembali saham diharapkan dapat meningkatkan kinerja saham perseroan, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan modal untuk mencapai struktur permodalan yang efisien,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Dilakukan dalam 18 Bulan

Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perseroan memperkirakan tidak ada dampak terhadap penurunan pendapatan atas pelaksanaan pembelian kembali saham. Perseroan menyatakan harga pelaksanaan pembelian kembali saham akan mengacu pada pasal 10 dan 11 POJK 30/2017.

Pertama, pembelian kembali saham dilakukan melalui bursa efek, maka harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

Kedua, pembelian kembali saham dilakukan di luar bursa efek,harga pembelian kembali saham perseroan adalah paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di bursa efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh perseroan.

Pembelian kembali saham akan dilaksanakan paling lama 18 bulan terhitung setelah perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB dimulai pada 27 Mei 2021-26 November 2022.

Buyback saham akan dilakukan baik melalui bursa dan luar bursa efek. Perseroan akan menunjuk PT Sinartama Gunita sebagai anggota bursa untuk buyback saham melalui bursa.

Pada penutupan perdagangan saham 20 April 2021, saham TRIS naik tipis 0,97 persen ke posisi Rp 104 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 299 kali dengan nilai transaksi Rp 512,7 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya