Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2021 menyatakan pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Advertisement
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2021 menyatakan pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Diterbitkan 09 April 2021, 16:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2021 menyatakan pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Advertisement