MUI: Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 Tidak Batalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 08 Apr 2021, 23:18 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh , Senin (18/5/2020) di Graha BNPB, Jakarta. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa.

"Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh, MA, melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Kamis (8/4/2021).

Tes Swab merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Menurut Asrorun, umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi COVID-19. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan pemeriksaan COVID-19

"MUI mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan COVID-19. Dan Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemik COVID-19 segera berkahir," pungkasnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Infografis Seberapa Sering Harus Ikuti Tes Covid-19?

Infografis Seberapa Sering Harus Ikuti Tes Covid-19? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya