FOTO: Suap Pengurusan Fatwa MA dan Red Notice, Djoko S Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

oleh Johan Fatzry diperbarui 05 Apr 2021, 19:00 WIB
Suap Pengurusan Fatwa MA dan Red Notice, Djoko S Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya