Pakai Strobo, Bikers Harley-Davidson Digiring ke Polda Metro Jaya

Pengendara Harley-Davidson yang menggunakan lampu strobo di motornya diamankan pihak Satpatwal Polda Metro Jaya, Minggu (28/3/2021) pagi.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 29 Mar 2021, 18:57 WIB
Satpatwal Polda Metro Jaya menindak bikers Harley Davidson yang menggunakan lampu strobo (Satpatwal Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan lampu strobo di kendaraan pribadi baik motor ataupun mobil sudah secara jelas dilarang dalam Undang-Undang no 22 Tahun 2009. Penggunaan lampu berwarna biru ini diperuntukan untuk kendaraan khusus, yang sudah diatur dalam peraturan lalu lintas.

Namun, saat ini masih banyak bikers atau pengemudi mobil yang menggunakan lampu strobo ini sebagai tanda untuk meminta hak prioritas di jalan raya.

Padahal, tindakan tersebut tidak dibenarkan karena kendaraan tersebut bukan prioritas di jalan raya.

Dalam sebuah postingan di sosial media Satpatwal Polda Metro Jaya, Minggu (28/3/2021), mereka menindak pengendara moge Harley-Davidson yang kedapatan menggunakan lampu strobo pada motor kesayangannya.

Melihat hal tersebut, petugas memberhentikan dan memberi himbauan kepada bikers tersebut bahwa penggunaan lampu strobo tersebut tidak dibenarkan karena bukan kendaraan prioritas.

 

2 dari 4 halaman

Digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk Ditindaklanjuti

Pengecekan kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) (Satpatwal Polda Metro Jaya)

Dalam tindakan edukasi tersebut, Satpatwal Polda Metro Jaya, juga ikut memeriksa kelengkapan surat-surat baik STNK ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara Harley Davidson pun bersikap kooperatif terhadap petugas.

Namun, salah satu motor yang digunakan tersebut kedapatan STNK dalam keadaan mati. Akibatnya, untuk memberikan pengarahan serta menindaklanjuti, pengendara moge Harley-Davidson ini digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

3 dari 4 halaman

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
4 dari 4 halaman

Simak Video Lengkapnya Berikut Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya