Walk Out dan Tolak Sidang Offline, Rizieq Shihab Dinilai Bisa Dikenakan Pidana Baru

Petrus menilai, keinginan Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2021, 15:16 WIB
Pengunjung menyaksikan layar yang menampilkan sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Massa mendatangi PN Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan tes usap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim di persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memutuskan menerima permohonan menggelar sidang secara offline atau tatap muka.

Sebelum keputusaan itu dibuat, Rizieq Shihab dan para kuasa hukum sempat walk out dari persidangan. Mereka menolak sidang secara online. Dalam sidang lainnya, Munarman sempat membentak jaksa penuntut umum.

Pakar hukum Petrus Selestinus menilai perbuatan Rizieq dan kuasa hukum selama persidangan telah merendahkan martabat peradilan. "Bisa terancam pasal pidana baru," kata Petrus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Majelis hakim melaksanakan sidang secara offline untuk menghindari kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim mengabulkan keinginan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung.

Petrus menduga, keinginan Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan. Menurutnya, massa pendukung Rizieq akan semakin berduyun-duyun ke Pengadilan Jakarta Timur pada sidang selanjutnya.

"Saat sidang online saja mereka datang berkerumun. Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok," ujar Petrus.

Untuk menghindari kerumunan, Petrus menyarankan polisi agar membatasi pedukung Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta.

Andai terjadi kerumunan dan kekacauan oleh massa pendukung Rizieq di sekitar pengadilan, dia meminta majelis hakim kembali melaksanakan sidang online.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan juga berpendapat tidak tertutup kemungkinan Rizieq dan kuasa hukum dijerat pidana atas ulahnya selama persidangan offline.

"Saya kira peristiwa itu perlu didalami penegak hukum," kata Edi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Demi Hindari Kerumunan Massa

Sebenarnya, kata Edi, sidang offline sudah tepat mengingat Rizieq punya banyak pendukung. Tapi apa mau dikata, majelis hakim sudah memutuskan sidang selanjutnya digelar offline.

Dia yakin keputusan itu sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kemungkinan massa datang ke pengadilan.

Menurut Edi, majelis hakim tidak akan terpengaruh desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan. "Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," ujar Edi.

Komisi Yudisial (KY) memastikan menelisik perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan. Komisi mencari unsur-unsur untuk membuktikan apakah terdakwa merendahkan hakim atau tidak.

"Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan sebagainya menjadi perhatian KY apakah ini merupakan kategori dari sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak," kata ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya