Jadi Saksi Sidang Penyebar Video Syurnya dengan Nobu, Gisel Minta Doa

Gisel mengaku tak tegang menjadi saksi dalam persidangan video syur dirinya dan Nobu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 23 Mar 2021, 17:20 WIB
Gisel mengaku tak tegang menjadi saksi dalam persidangan video syur dirinya dan Nobu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Gisella Anastasia didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakrta Selatan, Selasa (23/3/2021). Kehadiran Gisel untuk menjadi saksi sidang penyebar video syur dirinya dengan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, dengan terdakwa PP dan MN.

Tak ada persiapan khusus buat kekasih Wijin untuk hadir dalam persidangan tersebut. Yang pasti ia berdoa agar sidang berjalan dengan lancar.

“Berdoa saja, semoga semuanya lancar ya,” kata Gisel.

2 dari 4 halaman

Tak Tegang

Gisella Anastasia atau Gisel bersiap meninggalkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Gisel menyelesaikan proses pemeriksaan dalam kasus video syur yang mejeratnya selama hampir 10 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bagi Gisel, ini merupakan kali pertama dirinya hadir ke Pengadilan sebagai saksi dalam sebuah kasus hukum. Kendati demikian, Gisel mengaku santai menjalaninya.

“Enggak (tegang) sih. Cuma, kan, enggak pernah saja, jadi baru pertama kali,” ucap Gisel.

3 dari 4 halaman

Nobu

Gisella Anastasia atau Gisel bersiap menggelar jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/1/2021). akhirnya buka suara terkait kasus video syur yang menjerat dirinya bersama dengan Michael Yukinobu De Fretes (MYD). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak hanya Gisel, Nobu juga hadir dalam persidangan sebagai saksi. Namun Gisel mengaku belum bertemu dengan lawan mainnya dalam video 19 detik itu.

“Oh, iya nanti kita lihat ya. Aku juga belum ketemu,” tutur Gisel.

4 dari 4 halaman

Kasus Penyebar Video

Gisella Anastasia atau Gisel memberikan keterangan usai pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Gisel menyelesaikan proses pemeriksaan dalam kasus video syur yang mejeratnya selama hampir 10 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sidang penyebar video syur antara Gisel dan Nobu tengah bergulir di PN Jakarta Selatan. Terdakwa dalam kasus ini adalah dua pria berinisial PP dan MN.

PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya