Manfaat Tilang Elektronik, Bisa Mengungkap Pelat Nomor Palsu hingga Kejahatan Lalu Lintas

Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional mulai diterapkan hari ini (23/3/2021).

oleh Amal Abdurachman diperbarui 23 Mar 2021, 12:00 WIB
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru penempatan kamera CCTV untuk penilangan sistem ETLE. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional mulai diterapkan hari ini (23/3/2021). Terdapat 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Dilansir laman resmi NTMC Polri, program ETLE juga bisa merekam dan menindak para pelaku kejahatan lalu lintas. Menurut Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, salah satu contoh kasus kejahatan lalu lintas yang bisa ditindak berkat kecanggihan ETLE adalah kasus tabrak lari di bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Selain itu, kecanggihan ETLE juga mendeteksi apabila pengguna kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya. “Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas,” kata Kombes Pol Abrianto Pardede, Senin (22/3/2021).

Kasubditdakgar Korlantas Polri ini juga menjelaskan, penerapan ETLE nasional di 12 Polda ini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri. Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.

“Sehingga masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat “B” atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

ETLE Tidak Pandang Bulu

Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ia menyebut ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, apabila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.

“Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan ETLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Tilang Elektronik

Infografis Tilang Elektronik (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya