Vaksin AstraZeneca Dipastikan Halal, MUI Keluarkan Fatwa Hari Ini

MUI berharap, vaksin AstraZeneca dapat diberikan kepada para santri, ustadz serta ustadzah. Sehingga, mereka dapat aman dari penularan virus corona.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Mar 2021, 11:03 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. (bimasislam.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI akan mengeluarkan fatwa soal kehalalalan dan keamanan vaksin Covid-19, AstraZeneca. Hal ini sesuai dengan audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI bahwa vaksin AstraZeneca halal dan aman digunakan.

"MUI sesuai dengan hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah komisi fatwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," jelas Ketua MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alalla dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (22/3/2021).

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah bertemu dengan para Kyai sepuh untuk meminta pendapat dan respon terkait kehalalan vaksin AstraZeneca. Hasilnya, vaksin asal Inggris ini dinyatakan halal dan thayyiban sehingga dapat disuntikan ke masyarakat.

"Memang seharusnya untuk dimanfaatkan program vaksinasi pemerintah ini karena tujuannya tidak lain untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyatnya. Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," katanya.

Hasan pun berharap vaksin AstraZeneca dapat diberikan kepada para santri, ustadz serta ustadzah. Sehingga, mereka dapat aman dari penularan virus corona.

"Kami berterima kasih kepada bapak presiden apabila para santri juga para ustadz dan ustadzah, Hafiz dan Hafizah akan segera diberi vaksin AstraZeneca ini," ujar dia.

"Kami bersyukur mudah-mudahan ini nanti dapat ditiru oleh komponen masyarakat yang lain," sambung Hasan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Vaksin Asal Korsel Haram Karena Mengandung Babi

Warga lansia duduk istrahat usai mengikuti vaksin Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah mulai melakukan vaksinasi tahap dua yang diprioritaskan untuk masyarakat usia 60 tahun ke atas atau lansia. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, vaksin yang diproduksi di Korea Selatan memang hukumnya haram. Ini karena proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Walau begitu, vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan dengan pertimbangan lima alasan. Alasan yang dimaksud sebagai berikut:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki darurat syari

2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19 

3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah. 

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya