Langgar Jam Operasional, 3 Tempat Usaha Kuliner di Kembangan Ditindak

Tiga tempat usaha yang kedapatan melanggar jam operasional diberikan teguran tertulis dan pembubaran.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Mar 2021, 06:06 WIB
Penyegelan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Kembangan dibantu personel TNI/Polri melakukan pemantauan terhadap rumah makan, restoran dan kafe di wilayahnya dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Jumat (19/3/2021) malam. Hasilnya, tiga tempat usaha yang kedapatan melanggar jam operasional diberikan teguran tertulis dan pembubaran.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo menuturkan, kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut menyasar sejumlah tempat usaha kuliner di Jalan Kembangan Raya dan Jalan Meruya Utara.

"Dari hasil monitoring petugas didapatkan dua kedai kopi dan satu kuliner angkringan diberikan teguran tertulis dan pembubaran karena mengabaikan protokol kesehatan di masa PPKM berskala mikro," ujar S Siringoringo, Sabtu (20/3/2021).

Menurutnya, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 sekaligus penegakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kami berharap para pelaku usaha terutama kuliner dapat mematuhi peraturan yang ada di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, demi keamanan dan kenyamanan bersama," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, petugas gabungan Satpol PP Jakarta Timur, TNI dan Polri, menindak tiga tempat usaha yang melanggar aturan PSBB di wilayah Pulogadung, saat menggelar operasi pengawasan Sabtu (6/3/2021) malam hingga Minggu (7/3/2021) dinihari.

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, dari tiga tempat usaha tersebut, satu diberikan peringatan tertulis, dua lainnya disegel selama satu dan tiga hari.

"Satu kedai kopi di Rawamangun Muka Barat, kami segel selama tiga hari karena berulangkali melakukan pelanggaran," kata Andik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pantau Tempat Usaha

Dijelaskan Andik, dalam giat PSBB ini 10 personel gabungan menyisir kafe dan resto yang tersebar di Jalan Cipinang Bunder, Jalan Gading Raya, Jalan Bojana Tirta, Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Pemuda.

"Kami pantau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan batasan jam operasional," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya