Tolak Sidang Daring, Rizieq Shihab Rela Divonis Berapa Pun

Mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab bersikeras menolak sidang pembacaan dakwaan secara daring.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2021, 13:03 WIB
M Rizieq Shihab (tengah) digiring petugas saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab bersikeras menolak sidang pembacaan dakwaan secara daring. Rizieq didakwa atas menghasut yang dianggap sebagai pidana di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Antara Rizieq, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim saling berargumentasi tentang teknis sidang daring.

Rizieq Shihab bersikeras menolak sidang daring. Sementara jaksa penuntut umum dan majelis hakim mengingatkan Rizieq tidak bersikap memicu keributan.

Tak mau mengikuti arahan jaksa dan hakim, Rizieq menyatakan pihaknya dan penasihat hukum akan meninggalkan ruangan sidang daring.

"Terima atas segala infonya tapi sekali lagi dengan berat hati saya tidak sudi sidang secara online kalau dipaksakan. Saya tunggu berapa vonis yang akan dikemukakan," ucap Rizieq, Jumat (19/3/2021).

Rizieq Shihab sambil mengenakan pakaian serba putih itu menyatakan tidak mendapat hak semestinya dalam mengikuti persidangan. Dia juga mengatakan sempat menerima perlakuan tidak adil.

"Saya didorong, tidak mau hadir, sampaikan ke majelis hakim. Saya tidak rida dunia akhirat, dipaksa didorong dihinakan ini hak asasi saya yang dijamin oleh undang-undang," ujar Rizieq, Jumat (19/3/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Hakim Minta Rizieq Kooperatif

Majelis hakim yang memimpin sidang kembali berulang kali mengingatkan Rizieq agar bersikap kooperatif proses sidang ini.

Menurut Ketua Majelis Hakim, sidang daring dipilih mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Lagi pula, imbuh dia, sidang daring diatur dalam Perma 4/2020.

Namun, penjelasan itu tidak diterima. Hakim berpendapat jika Rizieq didatangkan ke ruang sidang akan berpotensi menimbulkan kerumunan masa. Alasannya, pendukung Rizieq sangat banyak untuk ikut hadir ke gedung pengadilan.

"Itu akan terjadi kerumunan yang sangat besar ini tidak akan mengurangi jalannya persidangan kita ini sudah dibenahi audio visual," tandas dia.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya