Ringkus Pengedar Sabu di Jombang, Polisi Temukan 2 Senpi Rakitan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah senjata api rakitan saat membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial KD (33) asal Kabupaten Jombang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Mar 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah senjata api rakitan saat membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu, berinisial KD (33) asal Kabupaten Jombang.

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, KD ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang pada Senin (8/3/2021) pukul 14.30 WIB dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,86 gram.

"Kami juga mengamankan satu buah alat hisap sabu-sabu dan dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," katanya.

Hasil interogasi terhadap tersangka, KD mengaku senjata api didapat dari tersangka UC (46) asal Mojokerto. Selanjutnya petugas menangkap UC.

Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap MAS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kepemilikan terhadap sabu-sabu. 

"Disinyalir, tersangka KD merupakan pengedar sabu dan pemilik senpi rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD," ujar Hanny.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Dalam kasus ini, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara. 

KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya