Denda Pelanggar Prokes PPKM Mikro III di Jatim Capai Rp 300 Juta

Petugas gabungan jajaran TNI, Polri dan dibantu oleh Satgas Covid-19 dan Satpol- PP Juga menyita dokumen KTP maupun Paspor dari pelanggar prokes sebanyak 11.993.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Mar 2021, 05:16 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim bersama 39 polres jajaran selama lima hari ini telah menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap ke-3 (9-14 Maret), sebanyak 2.434.361 kegiatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, dari kegiatan tersebut, tidak hanya warga yang tidak mengenakan masker yang terkena operasi yustisi, melainkan ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi yustisi. Diantaranya, Terminal sebanyak 9.203, Mall sebanyak 34.473, Pasar sebanyak 23.188, Resto sebanyak 73.400 serta tempat Ibadah 50.738

"Mereka yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan atau Prokes di massa PPKM skala mikro juga dikenakan teguran dan denda administratif. Untuk sanksi teguran lisan sebanyak 2.035.831 dan terguran tertulis sebanyak 278.053," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Senin (15/3/2021).

"Sementara itu, hasil dari operasi yustisi yang sudah dilaksanakan oleh jajaran Polres/ta jajaran polda jatim sejak tanggal 9 sampai14 Maret 2021, pihaknya telah melakukan denda administratif sebanyak 4.824 orang dengan total nilai denda sebanyak Rp 323.254.000," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sita KTP

Selain melakukan denda administratif, lanjut Gatot, petugas gabungan jajaran TNI, Polri dan dibantu oleh Satgas Covid-19 dan Satpol- PP Juga menyita dokumen KTP maupun Paspor dari pelanggar prokes sebanyak 11.993.

"Diharapkan, masyarakat di Jawa Timur tetap patuhi Protokol Kesehatan meskipun tren penyebaran Covid - 19 di Jawa Timur sudah menurun," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya