11 Motor Knalpot Bising Dikandangkan Usai Terjaring Razia di Monas

Fahri menyebut, saat ini kendaraan berada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mar 2021, 19:28 WIB
Petugas mengangkut motor berknalpot bising saat razia di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan larangan kendaraan bermotor berknalpot bising melintas di kawasan Monas pada hari Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ditlantas Polda Metro Jaya menyita 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Pengendara sepeda motor terjaring razia di Kawasan Monas dan Jalan Sudirman dan Thamrin pada Rabu (10/3/2021) malam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, kendaraan sepeda motor dikenakan sanksi tilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sebelas kendaraan ditindak dengan tilang dikenakan sanksi pidana Pasal 285 dengan kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Penindakan dengan tilang dilaksanakan dengan selektif prioritas," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).

Fahri menyebut, saat ini kendaraan berada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Fahri menyampaikan, syarat pengambilan sepeda motor yakni menunjukkan bukti pembayaran denda dan bersedia mengganti knalpot sesuai standar.

"Harus ganti knalpotnya (untuk ambil kendaraan)" ucap dia.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Razia Kendaraan

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan di ruas Jalan Monas, Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3/2021) malam. Sasaran utamanya adalah pengendara yang menggunakan knalpot bising.

Sebanyak 450 personel yang terdiri dari 350 personel dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, 50 personel dari Brimob dan 50 personel dari Dit Sabhara Polda Metro Jaya dikerahkan untuk menyeleksi kendaraan yang akan melintas di Kawasan Monas, Sudirman serta Thamrin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya