Bareskrim Gelar Perkara Unlawfull Killing di Penembakan Laskar FPI Pekan Depan

Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara dugaan unlawfull killing pada penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Mar 2021, 11:54 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti saat memberikan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Barang bukti 4 selongsong peluru juga ditunjukkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara dugaan unlawfull killing pada penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian menyampaikan, gelar perkara terkait laskar FPI itu dilakukan pekan depan.

"Minggu depan kami gelar (untuk) naik sidik (penyidikan)," kata Andi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Andi mengatakan penyidik sedang mempelajari bukti-bukti yang telah dikumpulkan berkenadaan dengan adanya dugaan unlawfull killing. Andy mengklaim telah mengantongi bukti permulaan.

"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun dan melengkapi," ucap dia soal dugaan penembakan laskar FPI tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bareskrim Laporkan Anggotanya

Sebelumnya, internal kepolisian membuat laporan guna menindaklanjuti rekomendasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Terlapornya adalah tiga anggota Polri yang membawa empat orang laskar FPI di mobil.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya