Sama Seperti Gisel, Michael Yukinobu Defretes Juga Tak Akan Hadir Dalam Sidang Penyebar Videonya

Michael Yukinobu Defretes tak hadir dalam sidang penyebar video syurnya dengan Gisel.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 04 Mar 2021, 20:30 WIB
Michael Yukinobu Defretes atau Nobu saat melakukan rapid test di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Nobu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video syur bersama Gisella Anastasia atau Gisel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Gisella Anastasia memastikan dirinya tidak hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa penyeber video syurnya dengan Michael Yukinobu Defretes. Gisel telah meminta iizn kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lantaran ada keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

Tak hanya Gisel, Nobu sapaan akrab Michael Yukinobu Defretes juga tidak akan hadir dalam sidang yang rencananya akan digelar pada 9 Maret 2021.

"MYD tidak bisa hadir juga," kata Odit Megonondo, kepala administrasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kantornya, Kamis (4/3/2021).

2 dari 4 halaman

Alasan Tak Hadir

foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu

Sama seperti Gisel, Odit menjelaskan bahwa Nobu juga ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun Odit tidak bisa menjelaskan secara detail apa urrusan tersebut.

"Karena MYD ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Kata Pihak Kejaksaan

Michael Yukinobu Defretes atau Nobu saat melakukan rapid test di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Nobu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video syur bersama Gisella Anastasia atau Gisel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Odit belum memastikan kapan Gisel dan Nobu akan dihadirkan sebagai saksi. Sebab, pihak Kejaksaan masih menunggu perkembangan persidangan tersebut ke depannya..

“Satu minggu, kan, minggu depan, kan sidangnya kemarin, jadi ditunda minggu depan. Nanti dilihat perkembangan selanjutnya ya apakah mau dipanggil lagi atau tidak seperti itu,” tutup Odit.

4 dari 4 halaman

Kasus

foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu

Diketahui polisi telah menangkap dua pelaku penyebar video syur berdurasi 19 detik di media sosial berinisial PP dan MN. Kini kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya