VIDEO: Alasan Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras

Jokowi memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia. Perpres ini sebelumnya diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 02 Maret 2021, 15:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta Jokowi memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia. Perpres ini sebelumnya diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya