Bupati Situbondo Janji Bangun Secepatnya Jembatan Ambruk di Desa Kukusan

Pembangunan jembatan sepanjang 15 meter itu akan dilakukan dengan menggunakan dana tak terduga, sembari menunggu disahkannya APBD 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2021, 09:23 WIB
Ilustrasi mimpi, jembatan. (Photo by Gordon Johnson on Pixabay)

Liputan6.com, Surabaya - Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan, pihaknya akan secepatnya membangun jembatan  yang ambruk di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Situbondo, Minggu (28/2/2021).

Pembangunan jembatan sepanjang 15 meter itu akan dilakukan dengan menggunakan dana tak terduga, sembari menunggu disahkannya APBD 2021.

"Kami segera membangun jembatan baru menggunakan dana APBD," kata Karna seperti dikutip dari Antara. 

Ia menjelaskan, percepatan pengesahan APBD Situbondo 2021 yang sempat tertunda dan belum disahkan, menjadi ukuran kecepatan pembangunan jembatan penghubung antara Dusun Krajan dengan Dusun Potos Selatan/Potos Utara.

"Secepatnya APBD akan disahkan, dan jembatan penghubung antardusun ini segera dibangun. Jadi saya minta warga bersabar," tuturnya.

Bupati Karna mengapresiasi langkah warga bersama pemerintah daerah membuat jalan alternatif, kendati jembatan alternatif hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.

"Pembangunan jembatan darurat ini sudah tepat untuk akses sementara bagi masyarakat. Ini merupakan bencana alam yang harus disikapi dengan segera, agar aktivitas masyarakat antardusun kembali normal," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tergerus Air

Sebelumnya, jembatan penghubung antardusun di Desa Kukusan ambruk dan terputus akibat fondasi jembatan tergerus air yang debitnya tinggi setelah sebelumnya di wilayah itu diguyur hujan deras.

Jembatan di Sungai Kakukusan, Kecamatan Kendit, yang menghubungkan Dusun Potos dan Dusun Krajan ini ambruk pada Minggu dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Jembatan dengan panjang sekitar 15 meter itu ambruk karena dari sebelumnya memang diketahui kondisi fondasi jembatan memang retak sekitar dua bulan yang lalu. Sejak itu, mobil sudah dilarang melintas, kecuali hanya untuk roda dua. (*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya