Rumah Korban Penembakan Bripka CS di Bandar Lampung Dipenuhi Pelayat

Berdasarkan keterangan kerabat, korban penembakan Bripka CS bekerja di Jakarta karena mengikuti istrinya yang bekerja di Ibu Kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi Penembakan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah orangtua Doran Markus Manik, korban penembakan oknum polisi Bripka CS di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung ramai dipenuhi pelayat yang terus berdatangan mengucapkan belasungkawa.

Doran Markus Manik, merupakan satu dari tiga korban meninggal akibat terkena tembakan oknum polisi, Bripka CS di sebuah kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 25 Februari 2021.

Dilansir Antara, deretan karangan bunga tampak berjejer rapi di sekitar rumah orangtua korban penembakan di Kafe RM. 

Martin salah seorang pelayat mengatakan, meski tak satu marga, dia tetap ke rumah duka untuk berdoa untuk Doran Manik. "Saya meski tak semarga tapi sesama orang Batak tetap saling mendoakan," tambahnya.

Berdasarkan keterangan kerabat, korban penembakan Bripka CS bekerja di Jakarta karena mengikuti istrinya yang bekerja di Ibu Kota.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dimakamkan di TPU Sepang Jaya

Jenazah Doran Manik dimakamkan di TPU Sepang Jaya pada Sabtu (27/2/2021). Sempat terjadi penundaan pemakaman karena masih menunggu kerabat dari luar kota.

Selain Doran Manik, dua korban lainnya adalah Martinus Kardo Rizky (keamanan Kafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD), dan Fery Simanjuntak (pelayan kafe). Sementara, korban sendiri merupakan kasir kafe RM. 

Atas perbuatannya, kini Bripka CS telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Dia terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan akan dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya