Terlilit Utang, Pemuda di Tangerang Jambret Wanita Paruh Baya hingga Tewas

Seorang pemuda pengangguran di Kota Tangerang ditahan polisi lantaran menjambret hingga membuat korbannya tewas.

oleh Pramita TristiawatiDiperbarui 24 Februari 2021, 16:36 WIB
Seorang pemuda pengangguran di Kota Tangerang, ditahan polisi lantaran menjambret hingga membuat korbannya tewas.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pemuda pengangguran di Kota Tangerang ditahan polisi lantaran menjambret hingga membuat korbannya tewas. 

Pelaku adalah Aldo (27), yang melakukan aksinya di Jalan Mawar Poris Indah Blok C, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu, 3 Februari 2021 lalu.

Kepada petugas, Aldo mengaku nekat melakukan aksi pertamanya itu, lantaran terlilit utang Rp 250 ribu. Korban penjabretannya adalah seorang wanita bernama Jenni berusia 54 tahun.

"Kejadian pada hari Rabu, 3 Februari lalu, sekitar pukul enam sore," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat konferensi pers yang digelar, Rabu (24/2/2021).

Ia mengatakan, pelaku memepet korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, kemudian berusaha menarik tas korban, sehingga korban panik dan menabrak tembok yang ada di lokasi kejadian.

Lalu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan hari ke-4 di rumah sakit.

"Pelaku dapat diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya berhasil diamankan anggota," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terlilit Utang

Terkait motif pelaku, Kapolres mengatakan bahwa pelaku mengaku memiliki utang. Sementara kerugian korban akibat dari kejadian tersebut berupa 1 buah tas berisi uang tunai Rp 230ribu dan sebuah handphone merek Oppo, senilai Rp 2 juta.

Beberapa hari kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Pangkalan, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, Aldo diancam dengan Pasal 365 KUHP, tentang Perbuatan Pencurian dengan kekerasan atau jambret, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya