Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19. Aturan ini merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020.
Advertisement