VIDEO: Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Didenda atau Bansos Disetop

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19. Aturan ini merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 14 Februari 2021, 12:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19. Aturan ini merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya