Polisi: Buru Pemasok Narkoba ke Model Majalah Dewasa Beiby Putri

Beiby dipersangkakan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi Narkoba (RenoBeranger/ Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Model majalah dewasa atas nama Beiby Putri alias IPR ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 5 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan pembelian barang haram tersebut. Beiby tak pernah membayar melalui transfer melainkan secara cash.

"Pembayaran selama ini dengan cash langsung," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (11/2/2020).

Atas pengakuan Beiby tersebut, polisi pun langsung melakukan pendalaman dan juga melakukan pengejaran terhadap penjual barang haram tersebut.

"Kami masih mendalami terus, mudah-mudahan segera melakukan pengejaran, saudara R untuk bisa mengungkap. Karena pengajuan dia memesan kepada R tersebut," jelasnya.

"Kami akan berusaha mendalami R ini, nanti kita terus mendalami. Termasuk apakah memang betul dia memesan 4 kali atau memesan di tempat lain," tutupnya.

Atas perbuatannya itu, Beiby dipersangkakan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Sudah tersangka, kita sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Bagaimana kelanjutan kita masih menunggu hasil penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya,Polisi menangkap model majalah dewasa atas nama Beiby Putri alias IPR terkait kasus narkoba. Dia diamankan di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 5 Februari 2021.

"Pelaku satu orang atas nama IPR," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap Jelang Tengah Malam

Menurut Yusri, penangkapan diawali atas adanya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di apartemen kawasan Jakarta Timur. Polisi lantas menelusuri lokasi.

"Menemukan ada satu orang di lobi apartemen yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu, tim langsung mengamankan orang tersebut," jelas dia.

Penangkapan sendiri dilakukan sekitar pukul 23.50 Wib. Setelahnya, penyidik langsung menggeledah kamar milik Beiby dan ditemukan barang bukti dua klip sabu dengan berat bruto 1,85 gram dan 0,20 gram.

Selain itu, ada satu buah bong atau alat isap sabu, dua cangklong, tiga sedotan, dua korek, hingga barang terkait lainnya.

"Setelah dilakukan tes urin di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," kata Yusri.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya