Masuk Kota Bogor, Ayu Ting Ting Diminta Putar Balik

Ayu Ting Ting mengendarai mobil dengan plat nomer ganjil

oleh Achmad Sudarno diperbarui 06 Feb 2021, 13:30 WIB
Jumpa pers RISALAH CINTA RAMADAN BERSAMA ANTV (Bambang E. Ros/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Ayu Ting Ting menjadi salah satu yang tidak mengetahui mengenai adanya aturan ganjil genap akhir pekan di kota Bogor. Ayu yang sedang berkendara di Bogor, diminta putar balik di Pos Sekat Baranangsiang pada hari pertama penerapan ganjil genap, Sabtu (6/2/2021). 

Kendaraan milik Ayu Ting Ting diminta putar balik karena memiliki plat nomer ganjil. Mereka yang diminta putar balik datang ke Bogor hanya untuk yang untuk berwisata maupun berkunjung ke sanak family.

Petugas Operasional di Pos Sekat Baranangsiang, Hera Agus saat dikonfirmasi mengatakan, mulanya sebuah mobil mini cooper warna kuning berpelat nomor B 2409 SOJ melaju dari arah Jakarta menuju Kota Bogor.

 

2 dari 4 halaman

Dihentikan

Mobil Ayu Ting Ting diberhentikan karena ganjil genap akhir pekan di Bogor. (Istimewa)

Saat tiba di Pos Sekat Baranangsiang, kendaraan itu diberhentikan petugas Satpol PP di antara antrean kendaraan lainnya. 

Petugas lalu menghampiri pengemudi untuk menjelaskan soal pemberlakuan ganjil genap. 

“Awalnya saya tidak tahu jika di mobil itu dikemudikan Ayu Ting Ting. Tahunya pas buka kaca mobil," ujar petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor ini.

 

3 dari 4 halaman

Tak Tahu

Mobil Ayu Ting Ting diberhentikan karena ganjil genap akhir pekan di Bogor. (Istimewa)

Kepada Hera, Ayu Ting Ting mengaku belum mengetahui ada pemberlakukan ganjil genap di Kota Bogor. 

"Dia cuma bilang, tidak tahu kalau di Kota Bogor ada ganjil genap," ujar Hera meniru ucapan Ayu Ting Ting.

 

4 dari 4 halaman

Putar Balik

Tak lama kemudian, Ayu Ting Ting memutar balik dan kembali ke Tol Jagorawi mengarah Jakarta. 

“Setelah bilang itu, dia langsung putar arah. Gitu aja," kata dia.

Kota Bogor hari ini mulai menerapkan ganjil genap. Kebijakan ini diberlakukan mulai Sabtu (6/2/2021) hingga Senin (7/2/2021) pukul 00.00 WIB.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi mobilitas warga di Kota Bogor dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya