Menkes Budi: Pengurangan Insentif Tenaga Kesehatan Masih Akan Didiskusikan

Menkes Budi menyebut pengurangan insentif tenaga kesehatan masih akan didiskusikan lagi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Feb 2021, 10:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bertajuk Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kesehatan Nasional Tahun 2021-2024 di Ruang Komisi IX Gedung Nusantara I, DPR RI Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pengurangan insentif tenaga kesehatan masih akan didiskusikan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. Kabar insentif tenaga kesehatan mencuat dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021.

Surat ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan kepada Budi Gunadi.

Adapun surat Menteri Keuangan ini dikirimkan menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan No.KU.01.01/Menkes/62/2021 pada 21 Januari 2021 tentang 'Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.'

"Saya tadi pagi (Rabu, 3 Februari 2021) ada rapat dengan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Menkeu. Jadi, Saya sudah bicara dengan beliau. Kesimpulannya begini, nanti akan didiskusikan lagi," terang Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Di sisi lain, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk tidak melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan.

"Aspirasi ini ditangkap Kemenkeu dan kami akan diskusikan lagi. Anggaran di Kemenkeu memang sudah kena  batas yang diberikan izinnya oleh DPR Komisi Anggaran," imbuh Budi Gunadi.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Penerima Sasaran Insentif Diperluas

Ambulans terparkir usai mengantarkan pasien positif Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2020). Total kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia hari ini mencapai angka 502.110 usai penambahan harian sebanyak 4.442. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Rincian insentif tenaga kesehatan sebagaimana yang termaktub dalam surat Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021, sebagai berikut:

1. Dokter spesialis Rp7,5 juta

2. Peserta PPDS Rp6,25 juta

3. Dokter umum dan gigi Rp5 juta

4. Bidan dan perawat Rp3,75 juta

5. Tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta

6. Santunan kematian per orang Rp300 juta

Insentif tenaga kesehatan untuk Tahun Anggaran 2021, menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmidzi, sebenarnya bukan mengurangi insentif, tapi justru memperluas cakupan penerima insentif. Artinya, tidak hanya akan diberikan kepada tenaga kesehatan.

"Kita punya back office lainnya, seperti tenaga penunjang yang bekerja memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19. Jadi, kami sebenarnya memperluas insentif tenaga kesehatan. Artinya ada pengurangan insentif tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah ada pada tahun 2020," kata Nadia saat dialog Tata Kelola Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Rabu (3/2/2021).

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19

Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya