Kerisauan Warga Dusun 'Mati' Tarikolot Majalengka di Lahan Relokasi

Tak ada habisnya kerisauan warga Dusun Tarikolot. Dulu, di dusun itu mereka khawatir tertimpa bencana, tetapi di lahan relokasi di Dusun Buahlega Kabupaten Majalengka, rasa gundah kembali hadir. Apa sebabnya?

oleh Panji Prayitno diperbarui 05 Feb 2021, 05:00 WIB
Herlina Kepala Dusun Buahlega mengaku khawatir dengan status tanah relokasi warga Tarikolot masih pinjam pakai. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Majalengka - Warga Dusun 'Mati' Tarikolot Desa Sidamukti Kabupaten Majalengka yang telah direlokasi ke Dusun Buahlega lantaran longsor tahunan masih terlihat hilir mudik ke permukiman lama.

Diketahui, tiap pagi sejumlah warga masih hilir mudik ke Dusun Tarikolot. Mereka tetap melanjutkan akvitasnya di dusun mati itu karena sudah menjadi mata pencaharian.

"Sebagian besar memang petani ada yang kelola kebun Mangga Gedong Gincu. Karena lahan kebun dan pertaniannya dekat dengan dusun lama jadi masih bolak balik," ujar Herlina eks warga Dusun Tarikolot yang saat ini menjadi kepala Dusun Buahlega Majalengka, Rabu (3/2/2021).

Herlina mengakui, sebagian besar warga yang sudah direlokasi merasa aman dan nyaman tinggal di tempat baru. Namun, dia mengaku terus berupaya meyakinkan warga lain yang masih bertahan untuk segera pindah ke tempat yang baru.

Pada program relokasi tersebut, Pemkab Majalengka menyediakan lahan lengkap dengan bangunan di atas tanah seluas 120 meter persegi. Bahkan, pantauan di lokasi, tak sedikit bangunan rumah hasil relokasi tersebut berubah bentuk seiring dengan perkembangan aktivitas dan pekerjaan warga.

"Ekonomi lancar banyak warga yang punya rezeki mengembangkan rumah hasil relokasi jadi lebih bagus. Tapi memang satu sisi kami masih ada kegelisahan," ujar Herlina.

Herlina mengaku, hingga saat ini status kepemilikan tanah di Dusun Buahlega masih mengambang. Saat program relokasi berjalan, diketahui kepemilikan tanah masih berstatus aset Pemerintah Desa Sidamukti Majalengka.

Saksikan video pilihan berikut ini


Pinjam Pakai

Penampkan rumah dan pemukiman hasil relokasi warga Dusun Tarikolot ke Dusun Buahlega Majalengka. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Padahal, di tempat lama, status kepemilikan tanah sebagian besar hak milik warga. Dia berharap, pemerintah bersikap tegas dan memahami kondisi psikologis warga.

"Untuk status tanah di sini kami baru punya SPPT jadi masih hak guna pakai. Inginnya warga pegang sertifikat tanah agar kami tenang," ujar dia.

Bahkan, Herlina mengaku siap untuk menukar dengan sertifikat rumah lamanya yang berada di Dusun Tarikolot. Sementara itu, Pemerintah Desa Sidamukti terus berupaya agar tanah di Dusun Buahlega sepenuhnya menjadi milik warga.

Kepala Desa Sidamukti Karwan mengaku terus berupaya memenuhi keinginan warga eks Dusun Tarikolot agar status tanah di Dusun Buahlega sepenuhnya jadi milik warga.

"Saya terus kejar soal pelapasan hak tanah dan mudah-mudahan mendapat respon baik dari Pemkab Majalengka," ujar Karwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya