FOTO: Polda Metro Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Sub Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit 3 Sumdaling) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang laki-laki berinisial YI lantaran memperdagangkan satwa dilindungi.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 28 Jan 2021, 16:00 WIB
Polda Metro Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit 3 Sumdaling) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang laki-laki berinisial YI lantaran memperdagangkan satwa dilindungi.
Petugas mengambil foto satwa liar yang dilindungi burung beo Nias yang disita di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). Sub Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pria lantaran memperdagangkan satwa dilindungi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas menginterogasi tersangka saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). Dari tangan tersangka berinsial YI diamankan barang bukti, yaitu satu orang utan, tiga burung beo Nias dan tiga lutung Jawa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Barang bukti orang utan saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). Barang bukti, yaitu satu orang utan, tiga burung beo Nias dan tiga lutung Jawa diamankan dari tersangka berinisial YI lantaran memperdagangkan satwa dilindungi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas membawa burung beo Nias usai rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). Barang bukti, yaitu satu orang utan, tiga burung beo Nias, dan tiga lutung Jawa diamankan dari tersangka YI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas membawa barang bukti berupa tiga ekor burung beo Nias dan satu ekor orang utan untuk dipindahkan ke kawasan konservasi usai dihadirkan dalam rilis kasus tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Barang bukti satwa dilindungi berupa burung beo Nias yang disita di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). Barang bukti, yaitu satu orang utan, tiga burung beo Nias dan tiga lutung Jawa diamankan dari tersangka berinisial YI lantaran memperdagangkan satwa dilindungi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas membawa tersangka usai dihadirkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). Dari tangan tersangka berinsial YI diamankan barang bukti, yaitu satu orang utan, tiga burung beo Nias dan tiga lutung Jawa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya