Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 4 miliar yang diberikan PT Pembangunan Jaya Ancol. Uang tersebut digunakan untuk biaya perjalanan dinas anggota DPRD DKI dan eksekutif ke luar negeri. Bila perlu, nantinya Kejati akan meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri dalam langkah penyelidikan tersebut. Demikian dikatakan Kepala Kejati DKI Fachri Nasution di Jakarta, Rabu (29/11).
Fachri mengatakan, tim yang dibentuk Kejati itu diketuai oleh Asisten Intelejen Kejati DKI, dengan target selama 30 hari untuk mengumpulkan sejumlah keterangan. Penyelidikan ini dimulai dari kalangan eksekutif, legislatif, maupun pengusaha yang ikut dalam studi banding tersebut [Baca : Komisi D DPRD DKI Membantah Menerima Sogok, 29/11/2000]. Namun Fachri enggan memberikan penjelasan soal aksi penyelidikan yang telah dilakukan anggotanya. Sesuai prosedur, tambah dia, tim penyidik tetap harus meminta izin kepada Mendagri dalam meminta keterangan dari anggota DPRD DKI.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan kasus tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat Wilayah Provinsi, khusus mengenai persoalan anggotanya. Namun Sutiyoso tidak keberatan, jika Kejati DKI juga mengambil tindakan untuk mengusut kasus tersebut.(PIN/Ismoyo dan Bambang Triono)
Fachri mengatakan, tim yang dibentuk Kejati itu diketuai oleh Asisten Intelejen Kejati DKI, dengan target selama 30 hari untuk mengumpulkan sejumlah keterangan. Penyelidikan ini dimulai dari kalangan eksekutif, legislatif, maupun pengusaha yang ikut dalam studi banding tersebut [Baca : Komisi D DPRD DKI Membantah Menerima Sogok, 29/11/2000]. Namun Fachri enggan memberikan penjelasan soal aksi penyelidikan yang telah dilakukan anggotanya. Sesuai prosedur, tambah dia, tim penyidik tetap harus meminta izin kepada Mendagri dalam meminta keterangan dari anggota DPRD DKI.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan kasus tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat Wilayah Provinsi, khusus mengenai persoalan anggotanya. Namun Sutiyoso tidak keberatan, jika Kejati DKI juga mengambil tindakan untuk mengusut kasus tersebut.(PIN/Ismoyo dan Bambang Triono)