VIDEO: Antam Dijatuhi Hukuman Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Pengusaha Budi Said

PT Aneka Tambang tbk (Antam) dijatuhi hukuman ganti rugi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan total setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said. Hal ini terkait pembelian emas yang tidak diberikan sepenuhnya.

oleh Istiarto SigitDiterbitkan 19 Januari 2021, 09:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta PT Aneka Tambang tbk (Antam) dijatuhi hukuman ganti rugi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan total setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said. Hal ini terkait pembelian emas yang tidak diberikan sepenuhnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya