Liputan6.com, Jakarta PT Aneka Tambang tbk (Antam) dijatuhi hukuman ganti rugi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan total setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said. Hal ini terkait pembelian emas yang tidak diberikan sepenuhnya.
Advertisement
PT Aneka Tambang tbk (Antam) dijatuhi hukuman ganti rugi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan total setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said. Hal ini terkait pembelian emas yang tidak diberikan sepenuhnya.
Diterbitkan 19 Januari 2021, 09:30 WIBLiputan6.com, Jakarta PT Aneka Tambang tbk (Antam) dijatuhi hukuman ganti rugi oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan total setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said. Hal ini terkait pembelian emas yang tidak diberikan sepenuhnya.
Advertisement