Polri Serahkan Berkas Rizieq Shihab ke Kejagung soal Kerumunan Petamburan-Megamendung

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2021, 19:46 WIB
Rizieq Shihab saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara ini terkait soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kamis 14 Januari 2021, pukul 11.15 WIB, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara MRS yang diterima oleh Kasubdit Kamneg Kejagung," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (14/1/2021).

Menurut dia, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung atas berkas Rizieq Shihab tersebut.

"Terdapat 2 berkas perkara yaitu berkas perkara MRS di Megamendung dan berkas perkara di Petamburan. Kasus ini masih menunggu pemeriksaan atau penelitian dari pihak JPU," tutup Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, upaya hukum yang dilayangkan kubu Rizieq Shihab melalui praperadilan telah ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2021.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Berdasar Alat Bukti yang Sah

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah didukung dengan alat bukti yang sah.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," ujar Akhmad soal perkara Rizieq Shihab.

Kepolisian, lanjut Akhmad, telah memperoleh sejumlah bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh karenanya, polisi menyatakan acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelasnya.

Polisi sebelumnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya