KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di DKI Jakarta berkaitan dengan kasus dugaan suap bansos Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jan 2021, 14:52 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang menyerahkan diri resmi ditahan KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di DKI Jakarta berkaitan dengan kasus dugaan suap bansos Covid-19, yang menjerat mantan Menteri Sosial Julairi Peter Batubara (JPB).

"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dkk, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di 2 lokasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

Adapun dua lokasi yang digeledah oleh KPK adalah PT Mesail Cahaya Berkat dan PT Junatama Foodia Metropolitan, yang keduanya terletak di Jakarta.

Ali menegaskan, KPK akan menginformasikan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut.

"Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Suap Bansos Covid-19

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya