Tangerang Segera Sosialisasikan Aturan PSBB Jawa-Bali

Pemkot Tangerang akan segera melakukan sosialisasi, sebab masuk dalam daftar wilayah PSBB Jawa-Bali di Provinsi Banten bersama dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Jan 2021, 19:06 WIB
Pejalan kaki menyeberang jalan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang akan berlaku pekan depan, selama 11-25 Januari 2021.

Ketentuan PSBB wilayah Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Rencananya, Pemkot Tangerang segera melakukan sosialisasi soal aturan ini. Sebab, Tangerang masuk dalam daftar wilayah PSBB Jawa-Bali bersama dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Oleh sebab itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi yang akan melakukan aktivitas di luar ruangan.

"Secepatnya Pemkot akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penanganan PSBB Jawa-Bali," ujar Arief.

"Patuhi protokol kesehatan 4M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Pembatasan sosial seperti acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan, tapi diganti dengan nasi box," imbau Arief.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perkantoran Diisi dengan Kapasitas 25 Persen

Selama pembatasan sosial ini, kegiatan perkantoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring.

Sementara sektor esensial, khusus untuk kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi, masih akan beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB dan restoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen.

"Ini kita siapkan dalam rangka optimalisasi bagaimana memutus dan menekan angka penularan Covid-19 yang ada di Kota Tangerang," kata Arief. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya