Sabu 1,2 Kilogram Digagalkan Masuk Sampang

Kapolres menuturkan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Sampang itu atas pengembangan kasus yang ditangani Polda Riau pada Maret 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi narkoba, Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Surabaya - Aparat Polres Sampang menggagalkan penyelundupan 1 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia yang hendak diedarkan ke wilayah itu.

Seorang kurir bernama Alfandi Ramadani (22) warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap petugas di Jalan Raya Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, pada Jumat (1/1/2021), saat hendak mengantarkan barang haram itu.

"Modusnya dengan membungkus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram itu dengan bungkus sabun," kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz seperti dilansir Antara, Rabu (6/1/2021).

Masing-masing satu bungkus sabun diisi 80 gram narkoba jenis sabu-sabu, sehingga jumlah total narkoba yang hendak diselundupkan ke Sampang sebanyak 1,2 kilogram.

Kapolres menuturkan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Sampang itu atas pengembangan kasus yang ditangani Polda Riau pada Maret 2020.

Institusi ini berkoordinasi dengan Polres Sampang, karena berdasarkan hasil penyidikan, jalur peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polda Riau dari Malaysia kala itu hendak dikirim ke Pulau Madura.

"Dua pekan lalu, kami mendapatkan informasi dari Polda Riau juga bahwa akan ada pengiriman narkotika menuju Sampang Madura oleh kurir asal Jawa Tengah melalui ekspedisi kargo," katanya.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap kurir dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram atau senilai Rp1,4 miliar lebih.

"Barang ini asalnya dari Malaysia dikirim ke Surabaya menuju Jawa Tengah, dan dari Jawa Tengak dikirim ke Sampang," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bukan Kasus Pertama

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus narkoba dengan sasaran peredaran di Pulau Garam Madura oleh aparat kali ini bukan yang pertama kali.

Sebelumnya pada pada Mei 2019, aparat Kepolisian dan Bea Cukai Juanda Surabaya berhasil mengungkap upaya penyelundukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram dan 2 bungkus ganja dari Malaysia dengan tujuan edar Madura.

Dua tersangka masing-masing Ainul Yaqin dan Suparto berhasil diamankan petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya karena kedapatan membawa sabu yang disimpan didalam sachet minuman coklat dan speaker aktif yang dibawanya dari Malaysia.

Pada Oktober 2020, petugas gabungan Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu 1,2 kilogram asal Malaysia dengan cara dimasukkan dalam power bank dan barang haram itu hendak dikirimkan ke Pamekasan, Madura.

Polisi mengamankan dua orang sebagai kurir dalam kasus itu, masing-masing bernama Masnin (50) warga Desa Tlonto Raja, Pamekasan dan Imam Wahyudi (43) warga Desa Batu Kerbuy, Pamekasan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya