VIDEOGRAFIS: Fakta-Fakta Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Komnas Perempuan Menentang

Upaya pencegahan kekerasan seksual dengan kebiri kimia ini ditentang sejumlah pihak seperti Insitute for Criminal Justice Reform dan Komnas Perempuan.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 05 Januari 2021, 16:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Disetujui sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak. Namun upaya pencegahan kekerasan seksual dengan kebiri kimia ini ditentang sejumlah pihak seperti Insitute for Criminal Justice Reform dan Komnas Perempuan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya