Terlibat Terorisme, Mantan Polisi Divonis 3,5 Tahun Penjara

M. Said Haryadi, mantan anggota polisi yang terlibat dengan jaringan teroris, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hukuman 3,5 tahun penjara. Said terbukti bersalah ikut menyembunyikan informasi terkait peledakan bom di Markas Polres Cirebon, Jawa Barat.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Okt 2012, 23:54 WIB
Liputan6.com, Jakarta: M. Said Haryadi, mantan anggota polisi yang terlibat jaringan teroris, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Jootje Sampaleng. 
 
Dalam putusannya, Senin (15/10), hakim menilai Said terbukti bersalah membantu jaringan teroris Taliban Melayu dan membantu menyembunyikan informasi tentang aksi terorisme. Ia juga dituduh terlibat aksi peledakan bom di Markas Polres Cirebon, Jawa Barat, yang dilakukan jaringan teroris Cirebon beberapa waktu lalu.

Selain itu, terdakwa juga terbukti memberikan akses waktu dan lokasi kepada terdakwa Yahya yang juga divonis tiga tahun penjara terkait kasus serupa.

Kendati demikian, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman lima tahun penjara.(ADI/YUS)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya